Demokrat DKI Jakarta menyiapkan advokasi hukum ratusan buruh di Jakarta Timur yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT. Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills anak perusahaan dari Argo Manunggal Group.
- HUT ke-78 RI, JMSI dan IPSI Bojonegoro Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
- JIS Layak Jadi Venue Piala Dunia U-17, Pemerintah Pusat Diminta Tak Perlu Ragu
- 4 Juli, Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air
Baca Juga
Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo mengatakan, Demokrat akan membantu advokasi para buruh ini agar mendapatkan hak-haknya secara proporsional.
"PHK sepihak tidak berdasarkan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang yang dilakukan perusahaan tidak sesuai mekanisme bipartit," kata Yunus kepada wartawan, Selasa (15/11).
Menurut Yunus, keputusan PHK selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga. Hal ini akan masuk ke tahap tripartit Dinas Tenaga Kerja sampai Pengadilan Hubungan Kerja (PHI) berkaitan dengan masa kerja, pesangon, penghargaan penggantian hak sesuai undang-undang.
"Kami akan terus memperjuangkan hak- hak buruh. Perlu atensi khusus dari Dinas Tenaga Kerja DKI mengenai hal ini karena menyangkut kehidupan pekerja kedepannya," kata Yunus.
Yunus menegaskan, PHK yang tidak berdasarkan kesepakatan sebenarnya merugikan perusahaan. Sebab berdasarkan Pasal 61 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebuah perjanjian kerja dapat berakhir apabila adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Jadi prinsipnya buruh masih dapat menuntut gaji atas pemecatan yang tidak sesuai prosedur sampai ada putusan hakim," kata Yunus.
Yunus melanjutkan, dalam Pasal 170 UU Ketenagakerjaan disebutkan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Sementara Wakil Kepala BHPP Demokrat DKI Jakarta, Ronald Antony Sirait menambahkan, sebelumnya Manager Produksi PT Jakarta Cakra Tunggal Steel Mills Heri Immanudin menyampaikan bahwa perusahaan melakukan PHK hampir 95% karyawannya kurang lebih sekitar 350 orang. Karyawan yang terkena PHK diberikan opsi pembayaran pesangon dicicil selama 60 bulan (5 tahun).
"Hal ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi , karena pekerja kehilangan pekerjaan dan perlu biaya hidup selama belum mendapatkan pekerjaan baru," kata Ronald.
"Untuk apa ada undang-undang jika pengusaha seenaknya, tidak membayar hak hak karyawan kami Partai Demokrat siap memperjuangkan hak para buruh, karena undang-undang mengatur proses PHK yang harus di lewati atau dijalankan perusahaan kepada karyawannya," sambungnya. []
- Ada Peran BUMD DKI di Balik Kemeriahan Istana Berbatik
- Sejumlah Wilayah di Jaksel dan Jaktim Berpotensi Longsor pada Oktober
- Jakarta Pagi Ini Cerah Berawan, Malam Cerah