Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (17/11), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Jakpro Revisi Keuntungan Formula E 2022
- Bamus Betawi Ingin Sekda DKI Pilihan Jokowi Bisa Ringankan Tugas Pj Gubernur
- Bangun ITF, Jakpro Diminta Libatkan Komunitas
Baca Juga
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jalan
Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lindeteves Trade Center Glodok dan Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.[]
- Rapim Bareng Kemenkes, Pemprov DKI Siapkan Jurus Turunkan Stunting
- Soroti Program Kerja Jakpro, DPRD Dorong Optimalisasi Aset untuk Kejar Keuntungan
- Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah Jakarta Tergenang