Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pegawai BPK Jawa Barat, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memohon untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Kasus suap yang menjerat Ade Yasin terkait untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.
- Mantan Dirut Transjakarta Kembali Diperiksa KPK
- Jika Cak Imin Tersangka, PKB Berpotensi Munaslub
- Pembelian Lahan di Kalideres Diduga Cacat Administrasi, Ketua DPRD: Silahkan Aparat Hukum Masuk
Baca Juga
Permintaan itu disampaikan Ade Yasin dalam sidang pleidoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/9).
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," kata Ade Yasin sambil terisak menangis sambil membacakan pleidoi saat sidang secara daring seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.
Dirinya juga meminta keadilan kepada Majelis Hakim atas kasus yang tidak pernah dilakukannya. Menurutnya, dari beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Jika melihat perkara ini secara objektif sampai detik ini sudah 39 saksi dihadirkan, sudah 2 saksi ahli dan bahkan beberapa terdakwa tidak ada satupun mengatakan saya terlibat, tidak ada instruksi. Saya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar berkeyakinan bahwa kliennya akan diputus bebas oleh Majelis Hakim. Pasalnya, dari saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak ada satupun yang menyebut bahwa Ade Yasin terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami optimis dengan majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU di tuntutan tidak ada alat bukti memperlihatkan Ade Yasin bersalah," kata Dinalara.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK Roni Yusuf mengaku tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi yang disampaikan terdakwa. Pasalnya kata dia, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudah kuat.
"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dituntut 3 tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jabar.
Selain dituntut 3 tahun penjara, JPU KPK juga menjatuhkan pidana denda terhadap Ade Yasin sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan tuntutan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.[]
- Demokrat Tolak Usulan KPK Periksa Para Capres-Cawapres: Pemberantasan Korupsi Tak Boleh Berdasarkan Selera
- Muhaimin Diperiksa KPK, Ketua DPD RI: Justru Biar Terang Benderang
- Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang, Eks Dirut Telkom Dipanggil KPK