Anies: Kata Kunci Transportasi Publik Adalah Terintegrasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT MRT Jakarta (Perseroda) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan Perjanjian Pokok Pembentukan Perusahaan dalam rangka Integrasi Transportasi Jabodetabek.


Penandatanganan ini disaksikan secara langsung oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Wakil Menteri BUMN RI, Kartika Wirjoatmodjo, di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/12).

Dalam kesempatan ini, Anies mengapresiasi semua pihak yang terlibat, serta menyambut baik kolaborasi yang dilakukan oleh PT MRTJ dengan PT KAI melalui anak perusahaannya, yaitu PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Railink (Railink).

"Alhamdulillah, ini hari yang bersejarah bagi Jakarta. Transportasi publik yang efisien, yang kata kuncinya selalu kami dorong adalah terintegrasi," ujar Anies.

"Hari ini ditandatangani Head of Agreement di mana PT MRT dan PT KAI akan membentuk sebuah perusahan Joint Venture yang ownership-nya 51 persen di MRT (dan) 49 persen di KAI," sambungnya.

Penandatanganan Perjanjian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Tanggal 8 Januari 2019, yang pada pokoknya memberikan arahan agar pengelolaan moda transportasi di Jabodetabek dapat dilakukan oleh satu otoritas, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.

"Kita berharap nanti studi komprehensif bisa dituntaskan segera. Ukuran keberhasilan hari ini, bukan pada kesepakatan nanti yang dibuat, tetapi ketika warga memilih meninggalkan kendaraan pribadi," jelas Anies.

Untuk diketahui, PT. KAI (Persero) dan PT. MRT Jakarta (Perseroda) bermaksud bekerja sama membentuk Perusahaan Baru (New Co) sebagai joint venture vehicle integrasi transportasi Jadebotabek.

Untuk tahap awal New Co akan melakukan Kajian dan pelaksanaan integrasi transportasi serta Kajian dan pelaksanaan pengembangan TOD (Transit Oriented Development) di Jabodetabek dengan tata cara yang diatur dalam Perjanjian ini (Rencana Transaksi).