Aset Mafia Tanah Cipayung Disita Kejati DKI

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Net
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta/Net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta  telah menyita sejumlah aset tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018.


"Jaksa penyidik telah melakukan penyitaan aset milik mantan kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yaitu tersangka HH dan MTT," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Nurcahyo Jangkung Madyo dalam keterangannya, Jumat (9/9).

Jaksa penyidik melakukan penyitaan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi yang terletak di Perumahan Pesona Kayangan Blok FI Nomor 09 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajayakota Depok Jawa Barat milik tersangka HH.

Nurcahyo melanjutkan, jaksa penyidik juga melakukan penyitaan berupa satu unit mobil Toyota type Kijang Innova dan satu unit motor Kawasaki Tipe BJ175A milik tersangka JF (makelar tanah) serta satu unit mobil Audi A6 milik tersangka MTT (swasta).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah menambahkan, penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara

Menurut Ade, aset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh/dibeli oleh para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi pembebasan lahan Cipayung oleh Dinas Kehutanan DKI Jakarta tahun 2018.

Selain itu, berdasarkan penyidikan akibat dari perbuatan para tersangka kerugian negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp 17.770.209.683.

Penyitaan tersebut dilakukan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan persetujuan dalam hal ini Pengadilan Negeri Depok.

Penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi merupakan langkah antisipatif jaksa penyidik yang bertujuan untuk mencegah hilangnya harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi.

“Banyaknya cara dalam menyembunyikan aset para pelaku tindak pidana korupsi membuat jaksa penyidik sering kesulitan dalam melakukan pencarian dan penyitaan aset para pelaku tindak pidana korupsi,” demikian Ade. []