Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir tahun ini. Tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2022.
- 264 Purnawirawan TNI-Polri dan ASN Ramai-ramai Berjuang Menangkan Anies
- Digelar Besok, Ini Target Operasi Patuh 2023
- Jumlah DPT Pemilu 2024 Berbeda dengan DPS, Ini Penjelasan KPU
Baca Juga
Nantinya, posisi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan digantikan penjabat (PJ) kepala daerah hingga Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024.
Menurut Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Penjabat Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Keputusan Pj Gubernur ada di tangan Kemendagri yang disahkan Presiden," katanya kepada wartawan, Senin (18/7).
Politikus PDI Perjuangan itu berharap Pj Gubernur DKI nanti merupakan sosok yang sudah memahami masalah Jakarta.
"Yang mengerti masalah Jakarta," singkat Prasetio.
Belakangan ada sejumlah kandidat yang digadang-gadang menjadi calon Penjabat Gubernur. Diantaranya Juri Ardiantoro, Marulah Mattali, dan Heru Budi Hartono.[]
- Anies Tolak Ide Prabowo Pindahkan Makam Pangeran Diponegoro ke Yogyakarta
- Amin Disambut Sejuta Pendukung di Makassar, Anies Sampai Sampai Speechless
- Aktivis 98 Protes Erick Thohir Angkat Pensiunan TNI Jadi Komisaris Pertamina