Bakal Dilantik Jokowi, Pj Gubernur DKI Ada di Tangan Kemendagri

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/lst
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/lst

Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir tahun ini. Tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2022.


Nantinya, posisi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu akan digantikan penjabat (PJ) kepala daerah hingga Pilkada Serentak digelar pada tahun 2024.

Menurut Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Penjabat Gubernur pengganti Anies Baswedan merupakan kewenangan pemerintah pusat.

"Keputusan Pj Gubernur ada di tangan Kemendagri yang disahkan Presiden," katanya kepada wartawan, Senin (18/7).

Politikus PDI Perjuangan itu berharap Pj Gubernur DKI nanti merupakan sosok yang sudah memahami masalah Jakarta.

"Yang mengerti masalah Jakarta," singkat Prasetio.

Belakangan ada sejumlah kandidat yang digadang-gadang menjadi calon Penjabat Gubernur. Diantaranya Juri Ardiantoro, Marulah Mattali, dan Heru Budi Hartono.[]