Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menduga telah terjadi penyalahgunaan izin pemanfaatan pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu.
- Diundang Jamuan Makan Malam Menlu Jepang, Anies Merasa Terkesan
- Jelang Upacara 17 Agustus di Istana Negara, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Ruas Jalan Ini
- Isi Seminar di Hiroshima University, Anies Ungkap Orang Jepang Berminat Belajar dari Indonesia
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Pras saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pulau Panjang, Kamis kemarin (30/6). Di lokasi ini ditemukan adanya helipad di tengah peninggalan landasan pacu dan bangunan baru.
"Kok ada helipad, tapi enggak lapor ke kita? Ini namanya helipad ilegal, helipad siluman," tegas Prasetio.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza mengatakan helipad tersebut sudah ada sejak lama dan tak pernah lagi difungsikan.
"Itu sudah lama, dari dulu sudah ada, ya, cuma tidak terpakai. Itu sudah sejak tahun 2005," ujar Riza di Balai Kota, Jumat (1/7).
Ariza mengaku beberapa waktu lalu ketika berkunjung ke pulau tersebut bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno juga menemukan landasan pacu untuk jenis pesawat ringan di Pulau Panjang.
Kedua fasilitas itu diduganya dimiliki salah satu resort di pulau tersebut yang kini sudah tutup.
"Jadi, bukan dimanfaatkan beberapa tahun terakhir ini, sudah sangat lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," demikian Ariza.[]
- Disdik DKI Jamin Keberagaman di Sekolah, Guru Intoleran Disanksi Tegas
- Cerita The Jakmania Baca Teks Proklamasi, Mendadak Berpenampilan Rapi dan Wangi
- Ketua FKDM Kecewa, Siswa Lebih Hafal Lagu TikTok daripada Lagu Indonesia Raya