Bekas Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta berinisial HH ditetapkan Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
- KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani Maming, Penerima Dana Diwanti-wanti Terseret Korupsi
- Besok, OSO dan Jajaran Pengurus Partai Hanura Sambangi KPK
- KPK Geledah Apartemen Mardani Maming
Baca Juga
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.
"Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus Mafia Tanah Cipayung, yakni HH," kata Ashari seperti dikutip redaksi, Minggu (19/6).
Penting diketahui, pada tahun 2018, tersangka HH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, melakukan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Namun belakangan pembebasan tanah itu bermasalah karena dilakukan tanpa adanya dokumen yang dibutuhkan serta persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Tersangka HH juga memberikan resume penilaian properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap 9 bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dari KJPP kepada LD selaku Notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah/negosiasi harga dengan warga pemilik lahan. LD juga berstatus tersangka dalam perkara ini
"Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur," ungkap Ashari.
Di samping itu, Ashari menyebut, para tersangka termasuk HH juga turut memotong uang ganti rugi yang diterima warga terkait pembebasan lahan milik mereka.
Warga hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter, harga itu jelas berbeda dari yang seharusnya dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan sebesar Rp 2.700.000 per meter.
Sehingga berdasarkan perhitungan, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI kepada para warga pemilik lahan adalah sebesar Rp 46.499.550.000, sementara uang yang diterima warga pemilik lahan hanya sebesar Rp. 28.729.340.317.
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp. 17.770.209.683,- (tujuh belas miliar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus Sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah)," tandas Ashari.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []
- Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Jitu Firli Bahuri Antisipasi Terjadinya Money Politic
- Berkas Perkara lengkap, KPK Limpahkan Bupati Bogor Ade Yasin Dkk ke Jaksa
- Kasus Suap Adiknya, Rachmat Yasin Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin