Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu (28/5), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
- 136 Rumah di Pasar Gembrong Dibangun Kembali, Jupiter: Tanpa Umbar Janji, Anies Langsung Beraksi
- Covid-19 Kembali Naik, Wapres Cabut Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka
- FPPJ Usulkan Honor Jumantik dan Dasa Wisma Naik Rp 2 Juta Per Bulan
Baca Juga
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.
SIM menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, gerai SIM Keliling itu yakni :
Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Mal Citraland, Jakarta Barat
LTC Glodok, Jakarta Barat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.[]
- Anies Lepas Ratusan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban
- Begini Jawaban Wagub DKI soal 'Helipad Siluman' Pulau Panjang
- Ariza Bocorkan Rahasia Almarhum Tjahjo Kumolo Selalu Dipercaya Emban Posisi Strategis