Berkas perkara kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz telah dinyatakan lengkap alias P-21. Dengan begitu, pemilik nama asli Indra Kesuma ini bakal segera diseret ke meja hijau alias diadili di pengadilan.
- Nasabah Lega, Kabareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Investasi Bodong
- Usai Bunuh Temannya, Tersangka Ambil Uang Korban untuk Infak di Masjid dan Servis Motor
- Diam-Diam Iko Uwais Sudah Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan
Baca Juga
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim segera melimpahkan Indra Kenz berikut dengan barang bukti yang disita.
"Meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ujar Ketut.
Indra Kenz disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.[]
- Polisi Tangkap Bekas Sopir yang Jambret Petugas SPBU di Palmerah
- Sering jadi Korban Kekerasan, Pemuda Nekat Bunuh Teman
- Terhimpit Ekonomi, Pengamen Nekat Bunuh Perempuan di Tangsel, Begini Kronologisnya