Ratusan driver ojek online (ojol) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1). Mereka menolak rencana penerapan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
- Percepat Proyek ITF Sunter, Heru Diminta Tunjuk Asep Kuswanto Jadi Direksi PT JSL
- SMA Yasporbi 1 Jakarta Gelar Education Fair 2023
- Tampung 65 Ribu Penonton, JIS Siap Cetak Sejarah Bareng Dewa 19
Baca Juga
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa pengemudi atau pekerja ojek online tidak termasuk jenis kendaraan yang dikecualikan.
“Sesuai UU 22 itu, pengecualian hanya untuk plat kuning, kalau angkutan online ini masih plat hitam,” tandasnya.
Pengecualian yang dimaksud hanya untuk sepeda listrik, kendaraan berpelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintahan, TNI, Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, kendaraan jenazah dan kendaraan pemadam kebakaran.
Adapun rencana tarif yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua mulai Rp2.000 sampai Rp8.200 dan untuk kendaraan roda empat mulai Rp5.000 sampai Rp19.900 dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.[]
- Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Akan Memicu Kenaikan Harga-harga, Adi Kurnia Minta ERP Dikaji Mendalam
- Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini