Sanksi tegas dijatuhkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta kepada
Perusahaan sedot WC yang membuang limbahnya sembarangan di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
- Lolos Seleksi Calon Hakim MK, Muara Karta Soroti Ijazah S3 Politikus PPP
- Komisi A DPRD Desak Heru Lunasi Sisa Upah PJLP
- Kantongi SK Menkumham, Ketum Bamus Minta Ormas Betawi Solid
Baca Juga
Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, Dinas LH DKI Jakarta juga sudah merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.
Truk bernomor polisi B 9631 UFA tersebut dimiliki PT Putra Ogan Sejahtera dan sudah diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta.
"Sanksi-sanksi ini untuk memberikan efek jera. Kami memastikan ada tindakan tegas," ujar Yogi, Kamis (24/11).
Yogi menjelaskan, pihaknya menyediakan kanal aduan melalui media sosial bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian serupa.
"Bisa disampaikan melalui akun Instagram dinaslhdki, dan Twitter @dinaslhdki. Aduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI. Kami memastikan laporan segera ditindaklanjuti," katanya.
Yogi juga meminta, perusahaan atau operator penyedia jasa layanan sedot tinja untuk membuang limbahnya di lokasi yang sudah disediakan oleh Perumda Paljaya.
"Pemprov DKI sudah menyediakan tempat, jangan dibuang sembarangan yang berakibat tidak baik pada lingkungan dan masyarakat," tandasnya.[]
- Pandawa Ganjar Gelar Aksi Bersihkan Lingkungan dan Penyuluhan DBD
- Sasar Wilayah Rawan Banjir, GMP Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Saluran Air
- Langit Jakarta Diprediksi Cerah Berawan Sepanjang Hari