Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen. Jumlah tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.
- Tokoh Muda NU Bela Ojol Tolak Sistem Jalan Berbayar
- JXB Raih Penghargaan Best Tourism Service Industry dari Warta Ekonomi
- Oknum Komisi D Dicurigai "Bermain" Proyek di SKPD
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dinilai tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6% masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, Senin (28/11).
Aliansi buruh pun mendesak agar Heru Budi merevisi kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 10,55% atau sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.
Menurut Said Iqbal, kenaikan UMP DKI 5,6% tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di Jakarta.
"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi (pengeluaran) 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.
Presiden Partai Buruh itu melanjutkan, bilamana tuntutan di atas tidak didengar, maka mulai pekan depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen.[]
- Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Akan Memicu Kenaikan Harga-harga, Adi Kurnia Minta ERP Dikaji Mendalam
- Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini