RDP (40) pelaku pelecehan seksual harus mendekam di penjara lantaran tega mencabuli anak tirinya berinisial ASK yang baru berusia 11 tahun.
- PN Depok Tolak Eksepsi Syahganda Nainggolan
- Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berbeda Dengan Jiwasraya dan Asabri
- Polisi Stop Kasus Kerumunan Raffi Ahmad
Baca Juga
Perbuatan bejat itu terungkap setelah ibu kadung ASK memergoki perbuatan RDP itu
Setelah ibu kandung mengetahui, ia kemudian meminta bantuan MAKT yang merupakan ayah kandung ASK untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Perbuatannya dilakukan saat ibu korban sedang bekerja, tersangka yang hanya berdua dengan korban lalu mencabuli dengan memasukkan tangannya ke dalam vagina korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres, Kamis (14/1).
Saat diperdalam, RDP rupanya sudah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya itu sejak tahun 2018.
Modusnya diawali saling bercanda antara RDP dengan korban, lalu diikuti dengan memegang payudara korban oleh tersangka.
"Atas dasar laporan itu, pelaku RDP berhasil kita tangkap," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
- Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Minta John Kei Cs Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan
- Polri Bongkar Rumah Produksi Kosmetik Ilegal Di Jakarta Utara
- Gasak HP Saat Korban Tertidur, Polsek Tambora Ringkus Pelaku Pencurian