Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta melalui SIM Keliling pada Jumat (18/11).
- Bangun ITF, Jakpro Diminta Libatkan Komunitas
- Berkarir dari Bawah dengan Mulus, Jadi Nilai Plus Dhany Sukma Dampingi Pj Gubernur
- Massa Aksi Bela Al Quran 301 Injak-injak Bendera Swedia, Belanda dan Denmark
Baca Juga
Sesuai Pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, masa berlaku SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Sementara itu untuk memperpanjang SIM rupanya kini tidak lagi harus sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemilik SIM terpenting harus punya e-KTP lalu bisa melakukan perpanjangan di mana saja asalkan tidak ada tunggakan dari tahun sebelumnya.
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Mal Citraland, Jakarta Barat
LTC Glodok, Jakarta Barat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.[]
- Rapim Bareng Kemenkes, Pemprov DKI Siapkan Jurus Turunkan Stunting
- Soroti Program Kerja Jakpro, DPRD Dorong Optimalisasi Aset untuk Kejar Keuntungan
- Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah Jakarta Tergenang