Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Senin (28/11), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Bangun ITF, Jakpro Diminta Libatkan Komunitas
- Berkarir dari Bawah dengan Mulus, Jadi Nilai Plus Dhany Sukma Dampingi Pj Gubernur
- Massa Aksi Bela Al Quran 301 Injak-injak Bendera Swedia, Belanda dan Denmark
Baca Juga
Layanan SIM Keliling beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
SIM menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung, Jalan
Raya Sri Sultan Hamengkubuwono IX Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Lindeteves Trade Center Glodok dan Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.[]
- Rapim Bareng Kemenkes, Pemprov DKI Siapkan Jurus Turunkan Stunting
- Soroti Program Kerja Jakpro, DPRD Dorong Optimalisasi Aset untuk Kejar Keuntungan
- Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Wilayah Jakarta Tergenang