Penasihat Hukum Cynthiara Alona, Agustinus Nahak meluruskan informasi berkaitan dengan kasus prostitusi online yang menyeret nama kliennya.
- Tertunduk Lesu, Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Karyawati J&T Kalideres
- Sebar Ratusan Spanduk, KNPI Dukung Polri Tuntaskan Kasus Robot Trading ATG
- Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan, Advokat Natalia Rusli Resmi DPO
Baca Juga
Menurut Agustinus, Cynthiara Alona tidak ditangkap oleh polisi saat penggerebekan Hotel Alona pada Selasa (16/3) malam lalu.
Sebaliknya, Cynthiara justru mendatangi Polda Metro Jaya dengan sukarela untuk memberikan keterangan. Diketahui, Cynthiara adalah pemilik Hotel Alona yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
"Dia (Cynthiara Alona) di-BAP, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini ditahan di Polda Metro Jaya," kata Agustinus Nahak kepada wartawan, Kamis (18/3).
Agustinus menuturkan, saat penggerebekan terjadi, pihak hotel menelepon Cynthiara untuk memberitahukan kejadian tersebut. Karyawan hotel itu meminta Cynthiara untuk datang.
"Saat penggerebekan, karyawan di hotel itu menelepon mbak Cynthiara untuk datang, sehingga pada jam 2 pagi mbak Cyntiara datang ke Polda Metro Jaya," kata Agustinus.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan artis Cynthiara Alona (CA) terkait dugaan kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, CA ditangkap di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu.
"Sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," kata nya kepada wartawan, Kamis (18/3).
Yusri menambahkan, CA sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan adalah pemilik hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
Aparat kepolisian melakukan penggerebekan Hotel alona yang berada di Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (16/3) pukul 23.30 WIB itu dilakukan setelah adanya dugaan prostitusi online di tempat itu. []
- Mantan Kapolres Bukittinggi Disidang di PN Jakbar, Hakim Ketua: Sidang Bersifat Terbuka, Buka Pintunya!
- Besok, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
- Bareskrim Bekuk Buronan Kasus Sabu 179 Kg di Malaysia