Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap sindikat kecurangan dalam perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Gorda Nomor : 34-42117 di Jalan Raya Serang – Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.
- Nasabah Lega, Kabareskrim Lanjutkan Penyidikan Kasus Investasi Bodong
- Keji, Mantan Kades di Lebak Banten Cabuli Keponakan Sendiri
- IPW Dukung Bareskrim Kembali Jerat Bos Investasi Bodong Henry Surya Cs
Baca Juga
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis menjelaskan,
kegiatan penjualan BBM yang diungkap dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.
Sehingga ukuran harga per liter dengan bahan bakar yang keluar tidak sesuai dengan yang dibayar.
“Saat dilakukan pengecekan dilokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto seperti dikutip redaksi, Kamis (23/6).
Kini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68), berperan sebagai manager SPBU dan FT (61), berperan sebagai pemilik tempat usaha SPBU.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko mengatakan para pelaku dengan memasukkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
Parahnya lagi, kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.
Paea tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.[]
- Polisi Tangkap Bekas Sopir yang Jambret Petugas SPBU di Palmerah
- Usai Bunuh Temannya, Tersangka Ambil Uang Korban untuk Infak di Masjid dan Servis Motor
- Diam-Diam Iko Uwais Sudah Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pengeroyokan