Diduga Nilep Uang Hibah Rp 300 Juta, Polisi Tangkap Dewan Kesenian Banten

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea/Ist
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea/Ist

Polresta Serang Kota menangkap CS yang merupakan Ketua Dewan Kesenian Banten periode 2015-2018 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dewan Kesenian Banten dari APBD Provinsi Banten tahun 2017.


CS diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan hibah uang kepada DKB (Dewan Kesenian Banten) dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2017 sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). 

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menerangkan secara singkat modus dugaan tindakan pidana korupsi yang dilakukan. 

Dalam penggunaan dana hibah tersebut terdapat penyimpangan seperti penggunaan alokasi gaji pengurus pada kegiatan operasional DKB yang tidak sesuai, serta honor peserta dan narasumber yang tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban. 

"Namun oleh CS, dilaporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah dana hibah tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," ujar Maruli. 

Penetapan tersangka juga sudah melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. 

Dari hasil penghitugan kerugian negara mencapai Rp 344.090.740. Maruli menyebut untuk perkara CS telah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Negeri Serang. 

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang," kata Maruli. 

CS dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]