Polda Metro Jaya mengamankan artis Cynthiara Alona (CA) terkait dugaan kasus prostitusi online.
- Dara Ayu dan Wandra Diizinkan Nyanyikan 5 Lagu Rhoma Irama Versi Reggae Dangdut
- Digelar di JIS Secara Gratis, Maliq & D'essentials dan JKT48 Bakal Isi Keseruan Indonesia Makin Cakap Digital 2022
- 1,5 Tahun Terhadang Pandemi, U'noia Band Akhirnya Luncurkan Album Kita dan Cinta
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, CA ditangkap di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu.
"Sekarang lagi dilakukan pendalaman dan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," kata nya kepada wartawan, Kamis (18/3).
Yusri menambahkan, CA sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan adalah pemilik hotel yang diduga menjadi tempat prostitusi online.
Aparat kepolisian melakukan penggerebekan Hotel alona yang berada di Jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (16/3) pukul 23.30 WIB itu dilakukan setelah adanya dugaan prostitusi online di tempat itu.
Saat penggerebekan, polisi disebut mengamankan puluhan pelaku prostitusi online yang segera dilarikan ke Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pihak pengacara Cynthiara, Agustinus Nahak menyebut bahwa kliennya tidak berada di hotel tersebut saat penggerebekan. []
- Ayo Scan Ulang STB Agar Bisa Menikmati Serial India Terbaru ANTV
- Wakil dari Jakarta Juarai Bintang Radio 2022
- Bamsoet: Lagu Slank Bawa Pesan Cinta, Politik, hingga Nasionalisme