Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar vaksin booster kedua, di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (25/1).
- Percepat Proyek ITF Sunter, Heru Diminta Tunjuk Asep Kuswanto Jadi Direksi PT JSL
- SMA Yasporbi 1 Jakarta Gelar Education Fair 2023
- Tampung 65 Ribu Penonton, JIS Siap Cetak Sejarah Bareng Dewa 19
Baca Juga
Dokter Rini Klinik Pratama PPKP Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat mengatakan, vaksinasi booster kedua ini dilaksanakan sejak Selasa (24/2) sampai Jumat (27/1).
"Vaksin booster kedua ini dilakukan dari mulai hari Selasa-Jumat. Kouta yang disediakan perharinya 200," jelasnya.
Selain untuk ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, vaksinasi ini juga diberikan untuk masyarakat umum.
Menurutnya dengan ada vaksin booster kedua ini untuk menambah kekebalan tubuh, utamanya para lansia. Harapannya pandemi akan segera usai menjadi endemi.
"Syaratnya hanya butuh NIK KTP aja. Minimal 1 bulan setelah vaksin yang lain. Tidak lagi batuk pilek, baru terkena Covid-19 itu tidak bisa ikut vaksin," ucapnya.[]
- Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Akan Memicu Kenaikan Harga-harga, Adi Kurnia Minta ERP Dikaji Mendalam
- Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini