Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) gelombang 3 dalam rangka penanggulangan Covid-19 di lingkungan Jakarta.
- Hari Ini, Kasus Meninggal Karena Covid-19 Nasional Pecah Rekor
- PSBB Versi Baru Tidak Efektif Meski Diperpanjang, Ini Alasannya
- Klaster Keluarga Meningkat Pasca Libur Nataru, Warga Diminta Waspada
Baca Juga
Informasi tersebut termuat dalam akun instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Senin (11/1).
Disebutkan, bagi calon pendaftar petugas Contact Tracer, minimal harus lulusan DIII bidang kesehatan.
"Petugas Pelacak Kontak yang terpilih akan menjalankan tugas sampai akhir bulan Maret 2021, dengan mendapatkan insentif sebesar Rp 360,000,-/ hari (uang harian dan transport)," demikian bunyi informasi yang dikutip redaksi.
Pendaftaran sendiri dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf.
Pendaftaran dikirim melalui http://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3 paling lambat 12 Januari pukul 06.00 WIB.
Selanjutnya hasil seleksi tersebut akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kirim pesan hanya melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0812-8254-8288.
"Yuk segera daftar dan menjadi bagian dalam Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta!" tutup Informasi tersebut. []
- PSBB Versi Baru Tidak Efektif Meski Diperpanjang, Ini Alasannya
- Hari Ini, Positif Covid-19 Nasional Bertambah 12.568 Kasus
- Klaster Keluarga Meningkat Pasca Libur Nataru, Warga Diminta Waspada