Mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim pada dirinya. Azis justru meminta agar dirinya segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
- KPK Terapkan TPPU di Kasus Mardani Maming, Penerima Dana Diwanti-wanti Terseret Korupsi
- Besok, OSO dan Jajaran Pengurus Partai Hanura Sambangi KPK
- KPK Geledah Apartemen Mardani Maming
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh salah satu tim penasihat hukum Azis, Sirra Prayuna saat disinggung sikap pihak Azis atas putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).
"Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," ujar Sirra diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/2).
Sehingga, kata Sirra, Azis Syamsuddin menerima putusan dan meminta kepada Jaksa Eksekutor KPK untuk segera menjebloskan Azis ke lapas.
Pada Kamis (17/2), Azis divonis bersalah dan dipidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis terbukti memberikan suap kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan penyidik KPK dan Maskur Husain selaku pengacara dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lamteng TA 2017.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun. []
- Jelang Pemilu 2024, Ini Cara Jitu Firli Bahuri Antisipasi Terjadinya Money Politic
- Berkas Perkara lengkap, KPK Limpahkan Bupati Bogor Ade Yasin Dkk ke Jaksa
- Kasus Suap Adiknya, Rachmat Yasin Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin