RMOL. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan Dinas Tata Ruang untuk menyegel sejumlah bangunan yang berdiri di Pulau D. Pulau hasil reklamasi itu diketahui milik PT Kapuk Niaga Indah (KNI).
- Awas! Ketumbar Beracun Beredar di Pasaran
- Gawat! Moyoritas Pembalut Wanita Mengandung Zat Pemicu Kanker Rahim
- Pria Diduga Copet Ditemukan Tewas di Stasiun Manggarai
Baca Juga
"Luasnya lahan reklamasi di Pulau D itu sekitar 500 hektare. Izin reklamasinya sudah ada sejak zaman Pak Foke (Fauzi Bowo). Yang kita pertanyakan IMB-nya ada nggak? Ini yang akan kita lihat. Kalau belum ya stop pembangunannya dan segel, lalu bongkar. Dan katanya Dinas Tata Ruang sudah menyegel," kata Djarot di Balai Kota (13/4).
Menurut Djarot, pihaknya akan tegas terhadap pengembang yang melakukan pelanggaran. Hal ini untuk membuktikan penindakan tidak pandang bulu.
Djarot melihat bangunan di Pulau D sudah hampir selesai semuanya. Disana sudah terbangun rumah toko (ruko) dan jembatan yang menghubungkan Pulau D dengan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
"Sudah selesai, ada ruko-rukonya disitu. Juga sudah ada jembatan yang sudah menghubungkan dengan PIK. Jadi mari kita berhitung, amdalnya harus bener. Harus diselesaikan persyaratan dan kewajibannya," tegas Djarot. [dka]
- Ledakan Terjadi Di Gereja Katedral Makassar, Diduga Bom Bunuh Diri
- Dewan Pers Verifikasi Faktual Jaringan Media Siber Indonesia
- Sesepuh TNI Letjen (Purn) Sayidiman Suryohadiprodjo Meninggal Dunia