Polsek Palmerah meringkus dua mantan anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penggunaan narkoba jenis sabu, Rabu sore (2/11).
- Diduga Ada Kecurangan Oknum Agen Asuransi, Astra Life Tempuh Jalur Hukum
- Jangan Cuma Indra Kenz, Polri Diminta Tegas Ungkap Dugaan Penipuan Trading ATG
- Forza Desak Penanganan Hukum Kasus Narkoba Sintetis Dituntaskan
Baca Juga
Kedua mantan polisi berinisial P (48) dan D (40) itu ditangkap dalam penggerebekan Kampung Boncos, Kota Bumi Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kami mengamankan dua anggota eks Polri yang sudah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdul Rohim dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Selain mengamankan dua orang pecatan polisi, juga mengamankan warga lainnya yang diduga menggunakan narkoba di Kampung Boncos.
Mereka adalah HA (31) perempuan, P (30), H (28), B (46), M (49), HP (40), A (49), AH (27), S (52).
Menurut Dodi, mulai ada perubahan pola pengedar dan pengguna narkoba di Kampung Boncos.
Hal ini terlihat dari bangunan semi permanen yang dibangun dari kayu dan triplek dan biasa digunakan pengedar tidak lagi berdiri.
"Modusnya (mereka) sekarang berpindah ke pinggiran-pinggiran warga. Mereka sekarang menyewa lapak pinggiran punya warga, dikasih terpal jadi dia main sabunya di situ, merapat ke pemukiman seakan-akan mereka berbaur," kata Dodi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua bungkus paket kecil sabu dengan berat brutto 0,26 gram, 14 buah alat hisap sabu (bong), 3 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
Sembilan pemakai narkoba tersebut saat ini telah dibawa ke Polsek Palmerah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan kembangkan, mereka akan kita tes urine, bila dinyatakan positif akan kami proses hukum," demikian Dodi. []
- Henry Surya Divonis Lepas, Ini Pesan Alvin Lim untuk Korban Indosurya
- Polisi Buru Terduga Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar di Kalideres
- 11 Pelaku Peredaran Obat Palsu Diamankan, Barang Bukti Mulai dari Obat Sakit Gigi hingga Obat Kulit