Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pencurian dengan modus gembos ban di wilayah Depok, Jawa Barat pada Rabu (6/7).
- Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan di Mabes Polri
- Digugat Gara-gara Beli Rumah Sengketa, Anak Ketum PAN Kembali Tak Hadiri Mediasi
- Putri Advokat Alvin Lim Laporkan Oknum Perwira Polri ke Propam
Baca Juga
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan para tersangka masing-masing berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).
Dalam beraksi, para tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp50 juta dari korban berinisial SS (47) dengan lokasi kejadian di Jalan Nusantara Raya Nomor 155 RT 4 RW 8 Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (6/7).
Adapun modus yang dilakukan para tersangka dengan menancapkan paku disendal yang ditaruh dekat ban mobil.
“Ketika pengemudi mobil mengganti ban dan lengah, pelaku membuka pintu mobil dan mengambil uang korban, lalu pelaku melarikan diri,” kata Hari Agung di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8).
Agung menambahkan, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda saat.
Pertama, EPS yang bertugas mencari target yang sedang transaksi di bank.
"Jadi dia memantau nasabah ke bank penarikan uang tunai," ujar Agung.
Tersangka FKS sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban, ARA berperan mengawasi keadaan sekitar saat temannya beraksi sedangkan SD menyiapkan paku yang ditancapkan di sendal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.
Sejauh ini, Agung mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih buron.
Kini ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.[]
- Diseruduk Truk Tronton, Ini Daftar 26 Korban Luka Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
- Singgung Kasus Brigadir J, IPW Desak Kematian Walpri Kapolda Kaltara Diungkap Transparan
- Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan soal Dugaan Promosi Judi Online