Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza) mempertanyakan status hukum NN, seorang tersangka pembuat sekaligus bandar narkotika jenis tembakau sintetis seberat 37,5 kg oleh oknum penegak hukum.
- Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Siswi SMK di Kebayoran Lama Meninggal Dunia
- Tertunduk Lesu, Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Karyawati J&T Kalideres
- Polisi Buru Terduga Pelaku Pemerkosaan Mantan Pacar di Kalideres
Baca Juga
Kepala Divisi bidang Hukum Forza, Hani SYS menduga ada kejanggalan terkait bebasnya tersangka NN.
Hani menilai kejanggalan itu terlihat dari dua indikasi yakni pertama, ada dugaan oknum penegak hukum yang dianggap tidak profesional dengan dikeluarkannya berkas Pemberitahuan Waktu Penyidikan telah Habis atau P 20 oleh penyidik Polsek Pesanggrahan.
"Yang kedua mulai aktifnya tersangka di media sosial," kata Hani dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (25/1).
Hani menambahkan, pihaknya sempat mempertanyakan status hukum tersangka NN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun pihak kejaksaan menjelaskan berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Polsek Pesanggrahan.
"Berkas perkara ini diserahkan kembali ke penyidik dan oleh penyidik berkas tersangka di-P20 kan. Penyidik harusnya melanjutkan penyidikan dengan memperpanjang masa tahanan tersangka," kata Hani.
Forza juga sempat melakukan aksi unjuk rasa di Polres Metro Jakarta Selatan, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Polres.
Sebagai upaya hukum, Forza telah melayangkan surat aduan ke Kadiv Propam Mabes Polri atas dugaan ketidakprofesionalan oknum penegak hukum di Polsek Pesanggrahan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan Juni 2021 silam merilis penangkapan tersangka NN dengan barang bukti 37,5 kg tembakau sintetis. []
- Ini Profil Rahiman Dani, Korban Penembakan OTD
- Usut Penembakan Rahiman Dani, Kapolda Bengkulu Bentuk Tim Khusus
- KNPI Minta Jokowi Bereskan Anak Buahnya soal Carut Marut Ekosistem Bisnis Digital