Tercatat ada kepala daerah di tujuh provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten tahun ini akan habis masa jabatannya. Dari jumlah puluhan kepala daerah tersebut tentunya yang menjadi sorotan adalah Provinsi DKI Jakarta.
- HUT Bhayangkara ke-76, KNPI: Teknologi Polisi Jangan Kalah dengan Pelaku Kejahatan Siber
- Jelang Purna Tugas Jenderal Andika Pengamat: Jokowi Nilai Kinerja Calon Panglima TNI
- Usulan LP2AD: Prasetio Pantas Gantikan Anies Baswedan
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria akan berakhir masa jabatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.
Belakangan beredar nama-nama kandidat yang dinilai pantas menjadi penjabat gubernur (Pj) DKI. Di antaranya Kepala Sekretariat Kepresidenan Budi Heru Hartono, Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro, dan Sekda DKI Marullah Matali.
Sementara Ketua Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ) Endriansah memiliki pandangan berbeda.
Aktivis yang akrab disapa Rian ini justru mendorong Dirjen Kemendagri yang paling cocok menggantikan Anies Baswedan memimpin Jakarta hingga 2024 mendatang.
"Dirjen Kemendagri paling layak menjabat Pj Gubernur DKI karena paham mengurus ibu kota," kata Rian.
Rian melanjutkan, Dirjen Kemendagri diyakini bisa memahami konstelasi politik lokal dan mengelola dinamika sosial di daerah.
"Paham juga dengan Kamtibmas Jakarta," kata Rian.
Bukan cuma itu, sambung Rian, Dirjen Kemendagti juga diharapkan mampu menjaga netralitas ASN dan birokrasi serta melakukan konsolidasi dalam rangka menjalankan pelayanan publik.
"Kalau ASN tidak netral bisa menyurutkan kepercayaan publik," kata Rian.
Diketahui, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan bahwa penjabat gubernur berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat di jabatan pimpinan tinggi madya atau setara Eselon I.
Jabatan pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. []
- Dari Luar Negeri, Jokowi Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Tjahjo Kumolo
- Kenang Tjahjo Kumolo, Anies: Almarhum Selalu Memperjuangkan Kemajuan Bangsa
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo