Reskrim Polsek Tambora menangkap MD (30) pelaku pencurian 1 unit HP di Jalan Gedong Panjang Tambora, Jakarta Barat.
- Positif Narkoba, Eks Muncikari Robby Abbas Bakal Direhabilitasi
- Polres Jakbar Temukan 12 Hektar Ladang Ganja, Amankan Dua Orang
- Diciduk Di Hotel, Robby Abbas Eks Muncikari Terbukti Pakai Narkoba
Baca Juga
MD tak berkutik saat kediaman rumahnya didatangi sejumlah aparat kepolisian.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi menceritakan kronologis kejadian.
"Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 14 Januari 2021 jam 04.00 WIB di Jalan Gedong Panjang Pekojan Tambora Jakarta Barat, dengan pelapor korban VC," kata Faruk saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).
Saat itu, korban sedang tidur di kamar yang tidak dalam keadaan terkunci. VC pun menaruh ponsel miliknya di dalam tas di atas tempat tidur.
"Ketika korban terbangun dan hendak mengunakan hp tersebut, dilihat hp miliknya sudah hilang," kata Faruk.
Saat terbangun dan mengetahui ponsel miliknya hilang, kemudian VC mencari dan menanyakan kepada tetangga.
"Lalu korban meminta rekaman CCTV milik tetangga korban sehingga diketahui pelakunya adalah MD. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Tambora," kata Faruk.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV milik tetangga korban dan juga meminta keterangan saksi-saksi.
"Kurang dari 1x24 jam pelaku kita amankan di rumahnya bersama barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban," tambahnya.
Atas perbuatannya, VC dijerat pasal 362 KUHP. []
- 30 Kg Ganja Dan Duit Rp 227 Juta Disita Dari 2 Bandar Narkoba
- Hari Ini, Pembacaan Eksepsi John Kei
- Pekan Depan, Raffi Ahmad Disidang Di PN Depok