RMOL. Pengusulan hak angket terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap tak menyalahi prosedur. Hak angket itu tidak melanggar konstitusi.
- Putri Wapres Resmi Pimpin Perempuan Demokrat Republik Indonesia
- Bahas Dukungan Capres, Rapat Pleno KNPI Ricuh
- Buka Rapimnas GMNI, Anies Ajak Generasi Muda Jadi Jembatan Persatuan
Baca Juga
Demikian disampaikan Presidium Penasehat Gerakan Trisakti Nusantara Edwin Henawan Sukowati, di Jakarta, Minggu (1/3).
"Hak angket itu melekat di dewan," tegas dia.
Alasan DPRD DKI Jakarta mengajukan hak angket, sambung dia, juga sudah tepat dan terbukti. Sebab, pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri telah menyalahi peraturan yang ada. APBD diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
"Tidak sesuai kesepakatan paripurna, kemudian diubah tanpa alasan apapun oleh gubernur," papar Edwin lagi.
Edwin pun mengaku, kalau ada opini yang berkembang Ahok saat ini tengah memberantas korupsi boleh-boleh saja. "Tapi, bukan begitu caranya," jelas Edwin.
Sebelumnya, Ahok harus berhadapan dengan DPRD DKI Jakarta yang menggulirkan hak angket terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). [jpnn]
- Tiga Alasan Mendasar Mengapa Khofifah Jadi Nominasi Cawapres Anies
- Anies Sudah Pegang "Kartu Pass" Masuk Gelanggang Pilpres 2024
- Usung Anies, Koalisi Perubahan Unggul Jumlah Kursi Dibanding KIB, KIR, dan PDIP