Gerindra Jaktim Gugat Prabowo karena Belum Pecat M Taufik, Ariza Minta Kader Patuhi DPP

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Ist
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Ist

DPC Partai Gerindra Jakarta Timur yang dipimpin Ali Lubis menggugat Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, karena tak kunjung memecat Mohamad Taufik sebagaimana rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.


Gugatan itu diajukan DPD Gerindra Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan DPP Partai Gerindra.

 "Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (20/7).

Ariza yang juga menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status Mohamad Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Ariza menerangkan bahwa soal pemecatan Taufik dari kader Gerindra, adalah rekomendasi dari Majelis Kehormatan Gerindra, namun keputusannya merupakan kewenangan dari DPP Gerindra.

"Kan itu sudah disampaikan, bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya kita sebagai kader harus patuh dan taat," kata Ariza.

Sebelumnya, DPC Partai Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohamad Taufik.

Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel). []