Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online di sebuah hotel kawasan Tangerang, Banten.
- Tertunduk Lesu, Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Karyawati J&T Kalideres
- Jangan Cuma Indra Kenz, Polri Diminta Tegas Ungkap Dugaan Penipuan Trading ATG
- Soal Vonis Ferdy Sambo Cs, Pak Tejo Minta Publik Tak Intervensi Majelis Hakim
Baca Juga
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan artis Cynthiara Alona dan dua rekannya yaitu AA sebagai pengelola hotel dan DA sebagai muncikari.
Alona diamankan karena mengetahui dan membiarkan hotel miliknya dijadikan lokasi tempat prostitusi anak di bawah umur.
"CCA ini adalah salah satu figur publik, dia adalah pemilik hotel langsung," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3).
Masih kata Yusri, Alona ikut berperan dengan membiarkan prostitusi ini berjalan di hotelnya.
Bahkan, Yusri menyebut Cynthiara juga melakukan koordinasi dengan para pelaku.
"Para pelaku kerja sama, mulai dari mucikari sampai pemilik hotel," ucap Yusri.
Faktor lain yang membuat Alona membiarkan tempat usahanya dijadikan prostitusi karena hotel itu sepi pelanggan di masa pandemi.
Apalagi, biaya operasional hotel harus tetap ada selama pandemi ini.
"(Cynthiara) menerima kasus-kasus perbuatan cabul di hotelnya sehingga biaya operasional hotel bisa berjalan," ucap Yusri.
Dari pengungkapan ini polisi mengamankan sebanyak 43 orang, belasan di antarnya masih berusia remaja.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta. []
- Mantan Kapolres Bukittinggi Disidang di PN Jakbar, Hakim Ketua: Sidang Bersifat Terbuka, Buka Pintunya!
- Besok, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
- Bareskrim Bekuk Buronan Kasus Sabu 179 Kg di Malaysia