Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (30/11), menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
- BUMD Didorong Tingkatkan Produktivitas Aset dan Penggunaan Tanah
- 100 Hari Pimpin Jakarta, Pengamat: Heru Tak Banyak Bicara tapi Kerjanya Kelihatan
- FPPJ Jagokan Dhany Sukma dan Joko Agus Setyono Duduki Kursi Sekda DKI
Baca Juga
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
SIM menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Dilansir dari akun Twitter resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, lima gerai SIM Keliling itu yakni:
Mall Grand Cakung, Jakarta Timur
Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
Mal Citraland, Jakarta Barat
LTC Glodok, Jakarta Barat
Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. []
- Kapolda Metro Wacanakan Lintasan Street Race Dibangun di Ancol
- Ditemani Pj Gubernur, Irjen Fadil Buka Street Race di Kemayoran
- Orang Muda Ganjar Bagikan Ribuan Paket Sayuran ke Warga Rusunawa Marunda