Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan bentuk kemenangan suara rakyat.
- Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan di Mabes Polri
- Digugat Gara-gara Beli Rumah Sengketa, Anak Ketum PAN Kembali Tak Hadiri Mediasi
- Putri Advokat Alvin Lim Laporkan Oknum Perwira Polri ke Propam
Baca Juga
"Vonis Richard Eliezer yang jauh di bawah tuntutan jaksa selama 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (16/2).
Keputusan tersebut, menurut Sugeng, majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso mengambil posisi berpihak kepada Richard Eliezer atau berpihak kepada suara rakyat, sebagai suatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan.
Sugeng mengatakan, majelis hakim sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, Mahkamah Agung, untuk menggunakan momen peradilan meninggalnya Brigadir J sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan.
"Sebagai momen meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung, Dimyati dan Gazalba, serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap," kata Sugeng.
Diketahui Richard Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal Wibowo.
Namun Richard Eliezer mendapatkan hukum lebih ringan dari empat terdakwa lainnya.
Hakim PN Jakarta Selatan dalam sidang pada hari Senin (13/2) memvonis Ferdy Sambo pidana hukuman mati. Berikutnya pada hari Selasa (14/2), terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun pidana penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun pidana penjara. []
- Diseruduk Truk Tronton, Ini Daftar 26 Korban Luka Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
- Singgung Kasus Brigadir J, IPW Desak Kematian Walpri Kapolda Kaltara Diungkap Transparan
- Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan soal Dugaan Promosi Judi Online