Polsek Cipayung menangkap mahasiswa berinisial MAS dengan tuduhan mengedarkan narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 2 kilogram.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Soal Motif Pembunuhan, Pengacara Brigadir Yosua Ngaku Dapat Informasi Berkaitan Narkoba dan Perselingkuhan
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
Baca Juga
MAS merupakan mahasiswa semester akhir di salah satu universitas swasta di Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cipayung AKP Bayu Marfiando mengatakan, MAS membeli barang haram itu dari seorang bandar yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Bekasi pada Sabtu (25/6).
"Pengakuan tersangka membeli dengan harga Rp5 juta untuk dua kilogram ganja. Tersangka yang langsung menerima paket ganja," kata Bayu yang dikutip redaksi, Kamis (30/6).
Paket ganja itu nantinya dijual ke teman-teman MAS dalam paket kecil berukuran 2 ons dan sisanya dikonsumsi secara pribadi.
Sebelumnya, menurut Bayu, MAS sudah pernah membeli paket ganja dalam jumlah besar, tepatnya pada Mei 2022.
Saat meringkus MAS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
MAS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []
- Polres Jakbar Bekuk 2 Kurir Ratusan Ribu Pil Ekstasi Seharga Rp 50 Miliar
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual