Sejak menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan gencar melakukan pembangunan dan revitalisasi. Bukan hanya secara fisik, pembangunan juga dilakukan secara non fisik.
- 136 Rumah di Pasar Gembrong Dibangun Kembali, Jupiter: Tanpa Umbar Janji, Anies Langsung Beraksi
- FPPJ Usulkan Honor Jumantik dan Dasa Wisma Naik Rp 2 Juta Per Bulan
- Pasar Gembrong Direvitalisasi setelah Kebakaran, Warga: Terima Kasih Pak Anies
Baca Juga
Prestasi tersebut diungkapkan Anies usai upacara HUT kota Jakarta ke-495 yang digelar di Plaza Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/6).
"Kita menuju kota global. Alhamdulillah selama ini Jakarta sudah mulai dengan standar-standar yang merupakan standar kota global dunia, salah satunya cirinya misalnya adalah terbangunnya transportasi umum massal yang menjangkau berbagai wilayah," kata Anies seperti dikutip redaksi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menerangkan, kemajuan menuju kota global ditandai dengan sejumlah aspek diantaranya adanya pembangunan fisik dan non fisik atau sistem.
"JAKI adalah capaian non fisik yang sangat besar, super apps yang didalamnya ada banyak layanan publik," ungkap Anies.
Eks Rektor Universitas Paramadina itu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta dalam membuat kebijakan selalu mengedepankan prinsip kesetaraan dan berkeadilan.
Mulai tahun ini, seluruh rangkaian kegiatan HUT Kota Jakarta akan menggunakan jenama (branding) “Jakarta Hajatan”, kemudian diikuti dengan usia kota Jakarta.
Kata hajatan memiliki makna selebrasi yang dekat dengan nuansa kehidupan masyarakat Indonesia seperti resepsi atau selamatan atas sebuah pencapaian. Sehingga diharapkan perayaan ini dekat dan dapat dirasakan oleh siapa saja.
Sedangkan tema yang diusung pada tahun ini adalah “Kolaborasi, Akselerasi, Elevasi” sebagai pesan optimisme sekaligus bukti nyata atas berbagai upaya yang telah, sedang dan akan terus dilakukan di Kota Jakarta.[]
- Anies Lepas Ratusan Tim Pemeriksa Kesehatan Hewan Kurban
- Begini Jawaban Wagub DKI soal 'Helipad Siluman' Pulau Panjang
- Covid-19 Kembali Naik, Wapres Cabut Kebijakan Pelonggaran Masker di Ruang Terbuka