Langkah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mendadak mengeluarkan aturan baru terkait Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta mengundang protes publik.
- Kabar Duka, Aktivis Lieus Sungkharisma Meninggal Dunia
- Usai Dilantik jadi Dirut, Kuncoro Janji Benahi Keselamatan Transjakarta
- Rusun Cibesut Solusi Bagi Warga Terdampak Sodetan Kali Ciliwung
Baca Juga
Diketahui, pada 1 November 2022 lalu, Heru Budi Hartono menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan yang salah satunya mengatur usia petugas PJLP.
Dalam lampiran Kepgub No 1095 Tahun 2022 itu, dicantumkan batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, Pj Gubernur DKI seharusnya lebih peka dan memikirkan rakyat kecil, karena pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mensejahterakan hajat hidup mereka.
"Jangan ambil keputusan yang justru bikin semgsara rakyat kecil," kata Jupiter saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (26/11).
Politikus Partai NasDem ini meminta Heru Budi Hartono mencontoh Singapura yang masih memperkerjakan warganya yang berusia di atas 65 tahun.
Menurut Jupiter, kebijakan Pemerintahan Singapura ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran.
"Warga yang berusia di atas 65 tahun bisa bekerja sebagai cleaning service atau petugas kebersihan," kata Jupiter.
Jupiter menerangkan, Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP masa usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut masih dapat dikecualikan.
"Kepgub No 1095 Tahun 2022 juga minim sosialisasi yang memadai, sehingga wajar menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun. Apalagi kelompok usia tersebut sulit untuk mencari pekerjaan," kata Jupiter.
Selain itu, lanjut Jupiter, perlu adanya penundaan pemberlakuan ketentuan misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lain.
Di sisi lain, Jupiter menjelaskan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2023 sebesar Rp83,7 triliun.
Besaran tersebut disepakati dalam rapat pendalaman dan penelitian akhir dokumen rancangan APBD hasil pembahasan lima komisi di DPRD DKI Jakarta bersama Satuan dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) mitra selama sepekan terakhir.
“Hari ini dapat disepakati APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sebesar Rp83.781.085.902.192,” demikian Jupiter. []
- Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani atas Kasus Pencemaran Nama Baik
- Akan Memicu Kenaikan Harga-harga, Adi Kurnia Minta ERP Dikaji Mendalam
- Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini