Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba sebanyak 650 kilogram narkoba jenis ganja dan 4,8 kilogram narkoba jenis sabu di RSPAD Gatot subroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
- Jatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah, Siswi SMK di Kebayoran Lama Meninggal Dunia
- Perkosa dan Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara
- Tertunduk Lesu, Ini Wajah Pelaku Pemerkosa Karyawati J&T Kalideres
Baca Juga
Pemusnahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan tahun 2022 ini merupakan hasil ungkapan berbagai unit Satresnarkoba dari 5 kasus terhitung periode bulan Juli sampai Oktober 2022 dengan 14 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce didampingi KA Kesling RSPAD Kolonel drh. Wahyu dan Kasat Narkoba AKBP secara bergantian memasukkan narkoba yang hendak dimusnahkan ke dalam mesin incenerator.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi narkoba karena narkoba ini bisa merusak generasi muda," ujar Pasma.
Pasma menjelaskan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi. Sebab, narkoba memiliki dampak yang sangat besar karena kandungan zat didalamnya dapat merusak dan menimbulkan efek negatif bagi penggunanya
"Oleh karena narkoba ini harus mendapatkan perhatian khusus kita semua dan harus kita perangi secara simultan," ucap Pasma.
Gerakan pencegahan untuk tidak menggunakan narkoba juga harus didukunh berbagai pihak.
"Kami mengharapkan peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi narkoba," kata Pasma.
Berikut lima kasus yang diungkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat:
Kasus Pertama, tersangka R N dan F A dengan barang bukti 133 Paket Ganja Kering dengan berat brutto 137.319 gram (137 kilogram) di Jl. Trans Sumatera Bukit Tinggi – Padang Sidempuan, Muara Mais, Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara pada tanggal 25 Juli 2022
Kasus Kedua, tersangka SO alias TATOK dengan barang bukti 200 Paket Ganja kering dengan berat brutto 209.335 Gram (209 kilogram) dilm Jl. Raya Bojo Negara, Rt 002/002, Terate, Kecamatan Kramat Watu, Serang Banten pada tanggal 21 Agustus 2022.
Dalam kasus ketiga, tersangka HH alias HN, F V, Y H, N F, dengan barang bukti 301 Paket Ganja kering dengan berat brutto 304.000 Gram (304 kilogram) di Jl. Raya Lintas Timur Sumatera Rt 002/002, Kelurahan Ruguk, Kecamatan Lampung Selatan, Provinsi Lampung pada tanggal 3 September 2022.
Sementara Kasus keempat, tersangka LO, I K, RN, RIN, EZY dan HN dengan barang bukti 7 Paket Sabu dengan berat brutto 650,96 gram di lokasi Kontrakan Jl. Cempaka VI, Rt 008/009, Cakung, Jakarta Timur pada tanggal 18 Oktober 2022.
Terakhir, kasus kelima dengan tersangka D I dan barang bukti sebanyak 4 Paket Sabu Besar dengan berat brutto 4.230 Gram (4,2 Kilogram) yang ditangkap di Perumahan Kodam Lama, Jl. Sei Musi, No.10, Kelurahan Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 28 Oktober 2022.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 1,325.708 jiwa dengan nilai nominal sebanyak Rp 11 Milyar.[]
- Mantan Kapolres Bukittinggi Disidang di PN Jakbar, Hakim Ketua: Sidang Bersifat Terbuka, Buka Pintunya!
- Besok, Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar
- Bareskrim Bekuk Buronan Kasus Sabu 179 Kg di Malaysia