Kafe Brotherhood yang berada di Jakarta Selatan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena melanggar protokol kesehatan (prokes).
- Wagub DKI Ajak Masyarakat Doakan Persija Menang Leg 2 Semifinal Piala Menpora
- Cegah Covid-19, Hotel Ciputra Terapkan Test GeNose C19 ke Pengunjung
- Soal Larangan Mudik, Pakar Virologi: Masyarakat Harus Sadar Dan Pemerintah Tegas
Baca Juga
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, penutupan kafe tersebut berlaku 3x24 jam, terhitung sejak Minggu (28/1).
Selain ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, petugas juga mendapatkan pengunjung yang positif kandungan narkotika.
Total ada empat orang dinyatakan positif narkotika, salah satunya adalah selebgram Millen Cyrus alias Millendaru.
"Kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam sanksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Senin (1/3).
Saat ini Satpol PP DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan sanksi penutupan permanen terhadap kafe Brotherhood, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kewenangan penutupan permanen suatu tempat hiburan baik berupa restoran maupun kafe merupakan kewenangan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Jadi saat ini Satpol PP sedang koordinasi dengan dinas pariwisata. karena nanti yang membatalkan surat izinnya itu dinas PTSP atas dasar permintaan dari Dinas Pariwisata terkait dengan pelanggaran narkobanya," tandas Arifin. []
- Ciptakan Ketenangan Ramadan, Polda Metro Gelorakan Razia Knalpot Bising
- Tingkat Kesembuhan Covid-19 DKI Capai 96,6 Persen
- Berkat Sosialisasi Lewat Speaker Masjid, Kebakaran di Jakarta Turun 31 Persen