Kapolda Metro Jaya Dukung Putusan Komisi Kode Etik Memecat AKBP Jerry Siagian

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran /Ist
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran /Ist

Polda Metro Jaya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri yang telah mengeluarkan keputusan dengan memecat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam salah satu akun media sosial TikTok @madilog yang diterima redaksi. 

"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil dalam video yang dikutip dalam akun tersebut, Jumat (16/9). 

Terkait dengan banding, Fadil menyebut banding yang diajukan oleh AKBP Jerry usai menerima putusan merupakan hak Jerry. 

"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," kata Fadil. 

Hal itu juga diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, di mana setiap anggota Polri memiliki hak untuk didampingi. 

Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melanggar sejumlah pasal dalam hasil sidang etik yang diikutinya. 

Pasal yang dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. 

Sidang (KKEP) Polri memutuskan memecat Jerry karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.[]