Polda Metro Jaya mendukung keputusan Komisi Kode Etik Polri yang telah mengeluarkan keputusan dengan memecat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir Yosua, KP3-I Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi
- Salah Tafsirkan Doktrin Satya Haprabu Penyebab Banyak Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo
- Teganya Suami Cekik Istri yang Baru Pulih Sakit Kanker di Sunter
Baca Juga
Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam salah satu akun media sosial TikTok @madilog yang diterima redaksi.
"Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil dalam video yang dikutip dalam akun tersebut, Jumat (16/9).
Terkait dengan banding, Fadil menyebut banding yang diajukan oleh AKBP Jerry usai menerima putusan merupakan hak Jerry.
"Itu hak yang bersangkutan, hak saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding," kata Fadil.
Hal itu juga diatur dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi, di mana setiap anggota Polri memiliki hak untuk didampingi.
Seperti diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti melanggar sejumlah pasal dalam hasil sidang etik yang diikutinya.
Pasal yang dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP No 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) No 7/2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang (KKEP) Polri memutuskan memecat Jerry karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.[]
- Diseruduk Truk Tronton, Ini Daftar 26 Korban Luka Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
- Singgung Kasus Brigadir J, IPW Desak Kematian Walpri Kapolda Kaltara Diungkap Transparan
- Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan di Mabes Polri