Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap lima orang yang berperan sebagai penagih utang di sebuah aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Soal Motif Pembunuhan, Pengacara Brigadir Yosua Ngaku Dapat Informasi Berkaitan Narkoba dan Perselingkuhan
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
Baca Juga
Kelima tersangka yang berinisial FY, IK, LMT, AM, dan SY telah beraksi sejak Mei 2022.
"Para tersangka ini memiliki peran dalam pinjol ilegal sebagai desk collector," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/6).
Dalam satu bulan beraksi para tersangka telah mengelola 43 aplikasi pinjol yang dipastikan ilegal.
"Ada 43 aplikasi pinjol yang dikelola dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," kata Zulpan.
Saat menjalankan aksinya, para tersangka kerap melakukan pengancaman akan menyebarkan data pribadi milik korban.
"Para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah pinjol ini dengan menggunakan kata-kata ancaman, intimidasi, serta mengancam akan menyebarkan data milik nasabah," ucap Zulpan.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 4 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.[]
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
- Dua Maling Modus Pecah Kaca di SPBU Cikupa Dibekuk Polisi