Komisioner Komnas HAM telah menyampaikan laporan mengenai hasil investigasi peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo, pada pagi ini, Kamis (14/1).
- Tiga PR Komjen Listyo Sigit Saat Jadi Kapolri Menurut Puan Maharani
- Tok! Paripurna DPR RI Restui Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri
- Empat Jenderal Ini Berebut Jabatan Kabareskrim
Baca Juga
Kepada Presiden Joko Widodo, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
"Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).
Hasil investigasi menyebutkan bahwa unsur-unsur pembentuk pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi. Di mana untuk menyatakan pelanggaran HAM berat dibutuhkan indikator dan kriteria tertentu.
“Misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ujarnya,
Sementara dalam investigasi Komnas HAM, unsur-unsur tersebut tidak ditemukan. Namun demikian, Komnas HAM tetap melabeli kasus ini sebagai pelanggaran HAM. Alasannya karena ada nyawa yang melayang.
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke peradilan pidana.
“Peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut. Ini tadi kami sampaikan,” demikian Taufan Damanik. []
- Vaksin Mandiri Tetap Ada, Dilakukan Setelah Vaksinasi Gratis
- Panutan Umat, Tokoh Agama Harusnya Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19
- Komjen Listyo Sigit Serahkan Draf Visi Misi Ke Komisi III DPR