Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi undangan tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Formula E, Rabu (7/9).
- BPK Belum Bisa Audit, KPK Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyelidikan Formula E
- KPK: Penyelidikan Formula E Dipastikan Masih Berjalan
- Heru Budi Tak Tahu Menahu soal Dugaan Korupsi Bansos 2020
Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan rasa terimakasihnya kepada setiap orang yang telah kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan dalam upaya mengungkap sebuah kasus tindak pidana korupsi.
"Saya ingin beri tahu dulu, bahwa terimakasih kepada setiap orang yang datang dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa keterangan seseorang itu didasarkan atas pengetahuannya baik itu yang diketahui, didengar, dilihat ataupun dialami,” kata Firli usai rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/9).
Firli mengatakan, pemeriksaan Anies tak lain untuk mendalami kasus dugaan korupsi Formula E. Tanpa mengantongi dua alat bukti yang cukup, KPK tidak bisa serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Maka kepentingannya adalah dalam rangka membuat terangnya suatu peristiwa,” kata Firli.
Disinggung mengenai adanya indikasi kuat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi itu yang menyeret nama Anies Baswedan, Firli menjawabnya diplomatis.
"Pemeriksaan seseorang itu sama dengan pemeriksaan saksi yang lain. Untuk diketahui saja tahun 2022 mulai Januari kemarin KPK telah meminta keterangan setiap perkara kurang lebih 4.318 orang jadi sama statusnya. Nggak ada yang beda gak ada yang luar biasa,” demikian Firli dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL. []
- Pastikan Proses Sesuai Aturan, Jakpro Bantah Tender Revitalisasi TIM Ada Persengkongkolan
- Usai Obok-obok 6 Ruang DPRD DKI, KPK Diminta Umumkan Tersangkanya
- FPPJ: Dugaan Korupsi Lahan Pulogebang Nodai Raihan WTP 5 Tahun Berturut-turut