Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera memeriksa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait proyek saringan sampah.
- BPK Belum Bisa Audit, KPK Pastikan Tidak Ada Kendala dalam Penyelidikan Formula E
- KPK: Penyelidikan Formula E Dipastikan Masih Berjalan
- Heru Budi Tak Tahu Menahu soal Dugaan Korupsi Bansos 2020
Baca Juga
Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Nusantara ( FORMALIN ), Matadi biasa disapa Adong ini menegaskan, menurut Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah, nama paket proyek yakni Pembangunan Saringan Sampah di Perbatasan dengan pagu anggaran sebesar Rp197, 21 milyar.
"Proyek itu masuk kategori pekerjaan konstruksi dengan metode tender," katanya seperti dikutip redaksi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).
Matadi juga mempertanyakan anggaran proyek Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dialokasikan tersebut sangat mahal. Ia menduga ada markup dalam pembebasan lahan proyek.
"Dinas LH DKI beralasan Proyek tersebut harus membuat kali gedong di salah satu sisi sungai, agar proses pengambilan sampah menggunakan sistem saringan sampah, tidak menghambat atau mengganggu aliran air sungai," jelasnya.
Hal tersebut merupakan hasil rekomendasi teknis dari BBWSCC, selaku instansi yang berwenang memberikan rekomendasi terhadap pembangunan ataupun pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan disepanjang Kali Ciliwung atau Cisadane.
Tercatat ada 33 bidang lahan yang terkena dampak proyek pembuatan saringan sampah di Sungai Ciliwung segmen Tanjung Barat.Warga terdampak proyek saringan sampah di Sungai Ciliwung berada dilingkungan RT 05 RW 03 Kelurahan Tanjung Barat.[]
- Penyelidikan Formula E Ditarik ke Ranah Politik, KPK: Itu Bentuk Intervensi Kepada Penegak Hukum
- Teddy Gusnaidi: Jika Anies Tak Salah Kenapa Takut dengan KPK?
- Pastikan Proses Sesuai Aturan, Jakpro Bantah Tender Revitalisasi TIM Ada Persengkongkolan