RMOL. Terlalu dini bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung. Ini merupakan langkah yang dipaksakan dan terburu-buru, sebab masih ada upaya hukum yang perlu ditempuh oleh KPK, baik Kasasi maupun PK.
- KSAL Janji Tindak Tegas Kapal Asing yang Ambil Ikan di Laut Natuna Utara
- Senin Depan, FPI, PA 212 dan GNPF-Ulama Akan Geruduk Kedubes Swedia
- Putri Wapres Resmi Pimpin Perempuan Demokrat Republik Indonesia
Baca Juga
Demikian disampaikan Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/3).
Putusan KPK ini didasarkan atas putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi, yang membatalkan penetapan tersangka dari KPK terhadap BG dan menyatakan KPK tidak berwenangan untuk menangani kasus.
"Selain itu, juga belum ada pandangan resmi dari MA terhadap putusan Praperadilan Hakim Sarpin Rizaldi," sambung dia.
Sebelumnya, tambah Supriyadi, MA pernah membatalkan putusan praperadilan sejenis milik Bachtiar Abdul Fatah. Ini berarti terbuka kemungkinan untuk MA memberikan pandangan terhadap putusan Praperadilan BG. Sebab apabila MA berlindung di balik alasan administratif, maka MA harus dicap gagal untuk menjaga kesatuan penerapan hukum di Indonesia.
"Belum lagi, KY juga sedang memeriksa Hakim Sarpin Rizaldi, dimana dalam kasus Chevron, pertimbangan KY juga dipakai dalam membatalkan putusan praperadilan Bachtiar Abdul Fatah," sambung dia.
ICJR menilai bahwa langkah yang diambil KPK adalah sebuah langkah yang kompromistis dan tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi. KPK secara sadar telah mengamini putusan yang dijatuhkan di sidang praperadilan. [arp]
- Tiga Alasan Mendasar Mengapa Khofifah Jadi Nominasi Cawapres Anies
- Anies Sudah Pegang "Kartu Pass" Masuk Gelanggang Pilpres 2024
- Usung Anies, Koalisi Perubahan Unggul Jumlah Kursi Dibanding KIB, KIR, dan PDIP