Kuasa Hukum Protes, Aset Sitaan First Travel Tak Cukup Bayar Ganti Rugi seluruh Jemaah

First Travel/Net
First Travel/Net

Mahkamah Agung (MA) memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jemaah yang jadi korban penipuan agen perjalanan itu.


MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK). Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

Ketua Tim Penasehat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution menilai jumlah aset yang disita berdasarkan Putusan PK tersebut tidak mencukupi untuk menutup kerugian seluruh korban First Travel.

"Tentunya hal tersebut harus dikaji oleh Kejaksaan Agung mengingat korban First Travel jumlahnya puluhan ribu jemaah," kata Pitra melalui siaran persnya, Jumat (2/6).

Pitra meminta agar eksekusi putusan tersebut tidak hanya mementingkan kepentingan para agen, namun  mengutamakan pengembalian kerugian para korban.

Pengadilan Negeri Depok didorong transparan dalam melakukan pelaksanaan eksekusi putusan tersebut agar nantinya tidak menimbulkan kerugian bagi para korban First Travel.

Pitra juga meminta Kejaksaan Negeri Depok memprioritaskan para korban First Travel langsung bukan para agen. Sebab tim penasehat hukum para korban telah menyerahkan data-data dan jumlah kerugian para korban kepada Kejaksaan Negeri Depok.

Tim penasehat hukum dalam waktu dekat juga akan melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Depok terkait putusan PK tersebut dan mekanisme eksekusi terhadap putusan tersebut agar nantinya para korban lain tidak merasa didiskriminasi hak hukumnya.

"Kami meminta agar pihak-pihak terkait transparan terhadap berapa jumlah aset yang saat ini telah diamankan untuk diberikan kepada para korban," demikian Pitra. []