Polda Metro Jaya menangkap AS (74), satu satu tokoh penting organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur pada Senin dini hari (13/6).
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Gerebek 78 Orang
- Ungkap Kasus Brigadir J, Seknas Jokowi: Jenderal Listyo Selamatkan Wajah Polri
- Kader Golkar: Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat
Baca Juga
"Iya (AS), ditangkap tadi pagi di Mojokerto," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.
Menurut Zulpan, AS memiliki peran memberikan doktrin terkait Khilafatul Muslimin kepada para pengikutnya.
"Berperan bagian kewenangan doktrin-doktrin kaitannya dengan khilafah," kata Zulpan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya sudah menangkap empat orang tokoh Khilafatul Muslimin.
Mereka berinisial IN, AA, F dan SW. Penangkapan empat tokoh tersebut dilakukan pada Sabtu (11/6) di lokasi yang berbeda, yakni Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung; Pekayon, Bekasi; dan Kota Medan.
Menurut Zulpan, IN berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Khilafatul muslimin.
Sedangkan AA sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin berperan menjalankan operasional dan keuangan organisasi.
Lalu F berperan sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin.
Terakhir, SW berpran sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi lainnya.
Penangkapan tersebut merupakan buntut dari penetapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
Khilafatul Muslimin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
Enam pimpinan Khilafatul Muslimin itu dinilai telah menentang UUD 1945. Khusus Abdul Qadir dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 tentang Organisasi Masyarakat, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. []
- Polres Jakbar Bekuk 2 Kurir Ratusan Ribu Pil Ekstasi Seharga Rp 50 Miliar
- Konsumen Diduga Ambil Coklat Kemasan Tanpa Bayar, Hotman Paris Bela Kasir Alfamart
- Manajemen Kawan Lama Periksa Karyawan yang Terlibat Kasus Dugaan Pelecehan Seksual