Sebanyak 15 perkantoran di Jakarta Pusat diberi sanksi berupa teguran tertulis oleh Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi.
- Peras Pengendara Truk, Oknum Derek Liar Dibekuk Polisi
- Pasien Aktif di DKI Bertambah 789 Orang
- Solusi Banjir, Kawasan Cipinang Melayu Bakal Dibangun Rumah Panggung
Baca Juga
Kasie Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakpus, Kartika Lubis mengatakan, 15 perkantoran itu disanksi lantaran melanggar PSBB ketat yang berlaku 11 sampai 25 Januari 2021.
"Dari 37 perkantoran yang kami sidak, 15 beri sanksi teguran tertulis," ujar Kartika, Jumat (15/1).
Menurut Kartika, teguran tertulis itu merupakan peringatan pertama. Jika perkantoran yang sama kedapatan melakukan pelanggaran lagi, pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat.
Kartika berharap, perkantoran yang ada di wilayah Jakarta Pusat bisa menaati peraturan pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan.
Diketahui, aturan PSBB ketat di perkantoran antara lain membatasi jumlah pegawai di kantor maksimal 25 persen, dan menaati protokol kesehatan. []
- Kasus Covid-19 DKI Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
- Ada PPKM, Rio Tunda Pembersihan Sampah Di Muara Cisadane
- Positif Covid-19Nasional Bertambah 11.287, Meninggal 220 Orang