Lemkapi: 470 Ribu Anggota Polri Solid Pasca Ferdy Sambo Tersangka

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Net
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Net

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  sebagai tersangka sepatutnya menjadi bahan introspeksi bagi jajaran Kepolisian.


Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, peristiwa yang menghebohkan publik Tanah Air bisa dijadikan bahan introspeksi buat seluruh jajaran sehingga tidak ada lagi perkara serupa pada masa mendatang.

Dalam situasi seperti ini, setelah kasus Ferdy Sambo terbongkar, Edi meminta seluruh jajaran Polri semakin kompak dan mendukung penuh kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo demi Polri yang semakin baik.

"Kami ajak seluruh jajaran Polri meningkatkan kinerja, pelayanan dan profesionalisme di tengah masyarakat. insya Allah, Polri akan semakin baik dan dipercaya masyarakat," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).

Pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga tidak meyakini adanya isu perlawanan kubu Ferdy Sambo setelah jenderal bintang dua ini menjadi tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan terancam dengan hukuman mati atas sangkaan pembunuhan berencana.

"Justru seluruh jajaran Polri solid. Hasil pemantauan kami, seluruh anggota Polri yang jumlahnya sekitar 470 ribu sangat solid mendukung Kapolri," kata Edi.

Edi juga meminta Polri agar segera menyelesaikan kasus Ferdy Sambo sampai tuntas dan menindak seluruh anggota yang terbukti membantu kejahatan ini.

Sebelumnya, Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo tewas akibat penembakan di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Polri telah menahan Irjen Fredy Sambo, Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sebanyak 16 polisi termasuk dua jenderal saat ini menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Divisi Propam atas kasus pelanggaran kode etik dan disiplin Polri. Setidaknya 25 personel lain juga terancam dibawa ke sidang kode etik dan disiplin. []