Keputusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinilai telah memberikan rasa keadilan.
- Mantan Guru Besar IPB Tuntut Keadilan di Mabes Polri
- Digugat Gara-gara Beli Rumah Sengketa, Anak Ketum PAN Kembali Tak Hadiri Mediasi
- Putri Advokat Alvin Lim Laporkan Oknum Perwira Polri ke Propam
Baca Juga
Demikian pandangan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, dikutip Jumat (2/6).
"Komisi Kode Etik Polri sudah bekerja profesional. Teddy telah terbukti melanggar kode etik dalam kasus penyalahgunaan narkoba," kata Edi.
Edi menilai perbuatan mantan Kapolda Sumatera Barat itu telah menurunkan harkat, kehormatan dan citra Polri di tengah masyarakat.
"Perilaku semacam itu tidak dapat dibiarkan. Apalagi dia seorang anggota Polri yang seharusnya memberikan keteladanan di tengah masyarakat," kata Edi.
Edi mengatakan, Teddy justru melanggar hukum dengan memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan lima kilogram sabu-sabu lalu diganti dengan tawas saat barang bukti 41,4 kg narkoba itu akan dimusnahkan.
Kata Edi, proses hukum terhadap jenderal polisi bintang dua ini juga menunjukkan sikap tegas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap setiap anggotanya yang melanggar hukum.
"Sikap tegas ini akan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," kata Edi.
Teddy Minahasa telah dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini, sedangkan AKBP Dody dihukum 17 tahun penjara. []
- Diseruduk Truk Tronton, Ini Daftar 26 Korban Luka Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen
- Singgung Kasus Brigadir J, IPW Desak Kematian Walpri Kapolda Kaltara Diungkap Transparan
- Wulan Guritno Dicecar 42 Pertanyaan soal Dugaan Promosi Judi Online